Program Intra Uterine Insemination (IUI) Untuk Anak ke 2


Hai Bunda, hari ini saya mau sharing pengalaman saya mengenai inseminasi yang ke 2, setelah sebelumnya pernah gagal 2 tahun yang lalu.

Entah kenapa saya memilih lagi inseminasi agar bisa memiliki anak, padahal pengalaman sebelumnya saya pernah gagal setelah menjalankan program inseminasi IUTP (Intrauterine Turbo Peritoneal Insemination).

Setelah anak pertama saya berumur 22 bulan, saya berencana untuk menambah anak lagi, harapannya kali ini bisa mendapatkan anak laki-laki. aminnn

Saya dan suami menjalani program kehamilan dengan salah satu dokter spesialis kandungan, dan setelah menjalankan beberapa treatment untuk mengatur siklus haid, akhirnya selama 3 siklus haid  bisa teratur.

Hari ke 2 haid, dokter memberikan saya obat penyubur Profertil, untuk memperbesar folikel-folikel yang di minum 1 x sehari, selama masa haid (5 hari). 

Dokter menganjurkan saya datang lagi pada hari ke 12 (setelah haid) untuk melihat perkembangan folikel melalui USG Transvaginal. Dan saat itu ada 5 buah folikel yang matang dan siap dibuahi. Kata dokternya, apabila bisa di buahi ke 5-nya bisa jadi kembar 5...hahah

Melihat hasil USG yang sangat baik tersebut, suami mengatakan agar kesempatan tersebut jangan sampai dilewatkan, karena dari dulu sebelum mempunyai anak ukuran folikel selalu kecil dan hanya ada 1 yang besar /matang. Kondisi ini menyebabkan saya sering terlambat haid, sehingga sulit memiliki anak. Dalam dunia medis penyakit seperti ini disebut PCOS (Polycystic Ovary Syndrome).

Karena hasil USG Transvaginal terlihat ada 5 buah folikel yang besar / matang, makanya saya bersedia melakukan inseminasi buatan, dengan harapan probabilitas keberhasilan hamil menjadi lebih besar. 

Sebelum melakukan inseminasi, terlebih dahulu saya harus membeli obat pemecah folikel (Ovidrel) di apotik, dan akan disuntikkan pada hari ke 13 setelah haid. Masa tunggu reaksi obat tersebut selama 36 jam. Sebagai contoh, apabila ovidrel di suntikkan pada jam 10 malam (di hari 13) maka proses inseminasi harus segera dilakukan pada jam 10 pagi (di hari 15) setelah haid.

Perbedaan inseminasi IUI dibanding inseminasi IUTP sebelumnya adalah prosesnya yang cepat, karena hanya memakan waktu 2 jam dan boleh langsung pulang. Sedangkan inseminasi IUTP mengharuskan menginap 1-2 hari, dan dilarang buang air kecil selama 7 jam (sungguh menyiksa), meskipun berbagai literatur menyampaikan bahwa peralatan inseminasi IUTP lebih canggih dari IUI, tapi menurut saya persentase keberhasilannya tidak jauh berbeda dengan inseminasi IUI.

Setelah menjalani proses inseminasi,  saya diberikan resep obat penguat kandungan utrogestan dan folavit (asam folat) untuk jaga-jaga jika terjadi kehamilan.

Perasaan saya setelah menjalani inseminasi yang kedua ini tidak terlalu tegang, berbeda saat inseminasi yang pertama. Yah mungkin karena saya sudah memiliki anak, tapi saya tetap berharap agar inseminasi ini bisa berjalan sukses.

Satu bulan berlalu setelah inseminasi, ternyata saya datang bulan....artinya inseminasi saya kali inipun juga gagal. Perlu diketahui bahwa tingkat keberhasilan inseminasi hanya sebesar 20-40%, karena persentase paling besar adalah di tangan Allah  SWT.

Meskipun secara medis kondisi rahim bagus, jumlah folikel banyak serta kualitas dan jumlah sperma memenuhi standar, namun apabila Allah belum meridhoi maka pembuahan tidak bisa berhasil.

Cukup sekian cerita saya, dan buat teman-teman jangan pernah berputus asa dalam mencoba semua program kehamilan, secara medis maupun non medis (tradisional). Karena Allah selalu mendengar doa hambanya dan Allah sesuai dengan prasangka hambanya, sesuai hadis berikut :
  • Hadis riwayat At-Tirmidzi No. 3479 disebutkan "Berdoalah kepada Allah dalam keadaan yakin akan dikabulkan dan ketahuilah bahwa Allah tidak mengabulkan doa dari hati yang lalai".
  • Hadis riwayat Muslim No. 2877 disebutkan "Janganlah salah seorang diantara kamu mati melainkan ia harus berhusnuzon kepada Allah".

Buat teman-teman yang berniat melakukan inseminasi, berikut saya sampaikan rincian biaya obat dan tindakan sbb:
1. Obat Ovidrel : 600 ribu
2. Washing Sperma : 2 juta
3. Tindakan Inseminasi : 1.7 juta
4. Obat penguat, dll : 700rb
Total Biaya Inseminasi sebesar 5 juta rupiah.






Cara Membeli Sawit (CPO) di PT Perkebunan Nusantara


Hallo, hari ini saya ingin berbagi informasi mengenai cara untuk bisa membeli komoditi perkebunan seperti sawit (CPO) di PT. Perkebunan Nusantara (PTPN).

Tingginya permintaan dari calon pembeli untuk bisa membeli CPO membuat banyak perusahaan yang masih bingung bagaimana caranya melakukan pembelian di PTPN.

Oh ya perlu diketahui, bahwa pembelian CPO tidak bisa langsung diajukan ke perusahaan PTPN, namun harus melalui perusahaan penjual bernama PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT. KPBN) Jakarta. Sehingga sebelum melakukan pembelian terlebih dahulu harus terdaftar menjadi rekanan di PT. KPBN.

Berikut dokumen persyaratan yang harus dilengkapi sebelum mendaftar menjadi rekanan PT. KPBN sbb :

  1. Company Profile
  2. Surat pernyataan dari pimpinan perusahaan selaku penanggung jawab dan pendatangan kontrak-kontrak penjualan.
  3. Akte Pendirian Perusahaan dan pengesahan status badan hukum yang masih berlaku
  4. Surat Keputusan Tentang Pengsahan Akte Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Dari Departemen Hukum & Hak Asasi Manusia
  5. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
  6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  7. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
  8. Izin Industri Depperindag sebagai Prosessor/BKPM
  9. Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) dari Departemen Perdagangan Setempat
  10. Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Pemda Setempat
  11. Referensi Bank
  12. Menyerahkan Bank Garansi sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliyar Rupiah) untuk komoditi CPO/PKO yang diterbitkan oleh Bank Nasional klarifikasi umum.
  13. Menyerahkan Bank Garansi sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) untuk komoditi PK/PKM yang diterbitkan oleh Bank Nasional klarifikasi umum.

Pembeli Ekspor / Peserta Tender diwajibkan melampirkan dokumen-dokumen sbb:

  1. Company Profile Perusahaan Luar Negeri
  2. Referensi Bank Luar Negeri
  3. Rekomendasi dari Kedutaan Besar RI di Luar Negeri yang menyatakan bahwa perusahaan principal Luar Negeri adalah benar-benar Perusahaan yang bonafide dan melaksanakan Perdagangan CPO dipasar Internasional.
  4. Menyerahkan Memorandum and Article of Association (MAA).
  5. Menyerahkan Bank Garansi Sebesar US$.100.000,- (Seratus Ribu US. Dolar) dari Bank Luar Negeri. 

Berikut saya lampirkan pula prosedur pelaksanaan Tender CPO Lokal dan Ekspor di PT. KPBN (Jakarta).

LOKAL

  1. Volume yang akan ditender disusun berdasarkan kondisi penyerahan C&F atau FOB (FOB Pelabuhan Muat)/Franco pabrik pembeli/penjual dengan mutu sesuai standar mutu yang berlaku serta bulan penyerahan/pengapalannya ditetapkan didalam formulir tender.
  2. Pembeli peserta tender menyampaikan penawaran melalui fax/surat yang dimasukkan kedalam kotak yang telah disediakan di Kantor Pemasaran Bersama PTPN selambat-lambatnya pada jam 14.00 atau 15.00 WIB (sesuai undangan) pada hari dan tanggal tender (penawaran melalui fax ditangani oleh petugas khusus).
  3. Harga penawaran diajukan dalam Rp/Kg termasuk PPN (dalam bulatan Rupiah).
  4. Pembeli peserta tender menyampaikan harga penawaran dengan jumlah per lot sesuai yang ditawarkan dan berdasarkan kondisi penyerahan.
  5. Penawaran dengan harga tertinggi yang mencapai atau melebihi price idea dinyatakan sebagai pemenang tender.
  6. Bila terdapat dua pembeli atau lebih dengan harga penawaran yang sama untuk volume dan lot serta kondisi penyerahan yang sama, maka volume tersebut dibagi secara proporsional.
  7. Bila harga penawaran dari peserta tender tidak mencapai price idea, maka ditawarkan kembali kepada penawar tertinggi pertama, apabila penawar tertinggi pertama tidak bersedia atau tidak hadir, maka ditawarkan kepada penawar tertinggi kedua. Apabila penawar tertinggi kedua juga tidak bersedia atau tidak hadir, maka barang ditawarkan kepada peserta tender lainnya pada saat pelaksanaan tender, dan apabila peserta tender lainnya tidak bersedia maka barang ditarik dari tender.   

EKSPOR
  1. Bagian Jasa Penjualan Minyak Sawit menawarkan minyak sawit kepada Calon Pembeli.
  2. Calon Pembeli menerima penawaran dan mengirimkan tawaran melalui faksimili atau dimasukkan kedalam kotak tertutup.
  3. Panitia Tender CPO Ekspor membuka penawaran, penawaran sesuai dengan price idea atau harga tertinggi yang terjadi ?
  4. Penitia Tender CPO Ekspor melakukan counter kepada Calon Pembeli tertinggi.
  5. Calon Pembeli revisi tawaran sesuai price idea atau harga tertinggi yang terjadi.
  6. Panitia Tender CPO Ekspor Withdrawn.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi : 

Customer Care
Jl. Taman Cut Mutiah No. 11, Jakarta 10330, Indonesia
Tel. 021 3919879
Fax 021 31935091
Email: customer.care@kpbn.co.id

 
Kantor Pusat | Head Office
Jl. Taman Cut Mutiah No. 11, Jakarta 10330, Indonesia
Tel. 021 3106685, 3907554 (Hunting)
Fax 021 31935091
Email: kanpus@kpbn.co.id

 
Kantor Cabang Medan | Medan Branch Office
Jl. Balai Kota No. 8, Medan 20111, Indonesia
Tel. 061 4538455, 4538033 (Hunting)
Fax 061 4538108, 4146629
Email: cabangmedan@kpbn.co.id


Kantor Cabang Surabaya | Surabaya Branch Office
Jl. Veteran No. 37, Surabaya 60175, Indonesia
Tel. 031 3526618, 3552884
Fax 031 3532008
Email: cabangsurabaya@kpbn.co.id



Syarat Mengajukan Pinjaman KPR Bank dan Perhitungannya !



Buat teman teman, yang masih bingung bagaimana cara minjam kredit KPR di Bank, disini saya mau berbagi informasi mengenai cara perhitungannya sbb:

CONTOH :
  • Mr. A ingin membeli rumah dengan harga Rp. 200.000.000. 
  • Pekerjaan Mr. A adalah seorang PNS dengan gaji perbulan sebesar Rp 5.000.000
  • Mr. A belum pernah meminjam kredit di bank manapun.
  • Mr. A berencana ingin meminjam kredit di Bank X.
  • Lalu apakah persyaratan yang harus Mr. A lengkapi? dan bagaimana cara menghitung berapa besar pinjaman yang akan diberikan oleh Bank X ?

Persyaratan yang harus dilengkapi sbb:
1. KTP (Fc suami dan istri)
2. Fc Kartu Keluarga
3. Fc Surat Nikah
4. Fc NPWP 
5. Fc Surat Keputusan (SK) dari kantor tempat bekerja
6. Fc Surat Ketengan bekerja jika pekerja lepas
7. Fc Slip Gaji ( Suami dan Istri) 3 bulan terakhir
8. Surat Pernyataan Penghasilan Tambahan
9. Fotokopi buku tabungan
10. Fotokopi sertifikat rumah
11. Fotokopi PBB terbaru
12. Fotokopi KTP (penjual/developer)
13. Fotokopi IMB rumah
14. Fotokopi Kartu Keluarga penjual


Cara menghitung nominal pinjaman yang akan di setujui Bank !
Setiap bank memiliki kebijakan berbeda terkait persentase pencairan, ada bank yang membaginya menjadi 60:40 artinya hanya 40% dari gaji yang akan dicairkan bank. 

CONTOH :
Mr. A mempunya gaji perbulan sebesar Rp 5.000.000 
Atau 40% x Rp 5.000.000 adalah Rp. 2.000.000 
Bank akan menilai bahwa Mr. A perbulannya hanya mampu mengangsur sebesar Rp. 2.000.000
Selanjutnya kita bisa melihat brosur angsuran Bank X, berapa besar pinjaman yang sesuai dengan angsuran Rp. 2.000.000 (perbulan).


Contoh tersebut adalah dengan persentase 60:40, selanjutnya teman bisa mencari referensi bank yang mungkin bisa memberikan pinjaman sebesar 60% dari gaji, sehingga pencairan pinjaman bisa lebih besar.


Semoga bermanfaat !!!!









Contoh Kontrak / Surat Perjanjian Jual Beli Property


SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
Nomor : Nama CV / SPK-  nomor /I/2017

Yang bertanda tangan dibawah ini :
I.   NAMA                  :  
 ALAMAT :     
 PEKERJAAN       :  
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PEMILIK selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

II.  NAMA                   :  
ALAMAT             :  
PEKERJAAN      :  
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PENJUAL selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk saling bekerjasama dan saling membantu dalam proses jual beli tanah/ bangunan yang beralamat di Jl. ............. No..... dengan luasan tanah/bangunan .....m2 (SHM No :������.)


Pasal 2 
BENTUK KERJASAMA

  1. PIHAK PERTAMA secara sadar dan cakap di mata hukum memberikan hak dan tanggungjawab kepada PIHAK KEDUA untuk menjualkan tanah/bangunan milik PIHAK PERTAMA.
  2. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan bekerjasama di dalam mempromosikan serta menyampaikan informasi sebenar-benarnya mengenai kondisi tanah/bangunan yang akan di jual kepada pembeli.

Pasal 3
 KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
  1. PIHAK PERTAMA selaku PEMILIK memberikan hak penuh penjualan tanah/bangunan hanya kepada PIHAK KEDUA, dengan perjanjian waktu tertentu yang di sepakati bersama.
  2. PIHAK PERTAMA membantu PIHAK KEDUA di dalam memberikan informasi yang sebenar-benarnya mengenai kondisi tanah/bangunan kepada pembeli. 
  3. PIHAK PERTAMA harus menjaga komitmen kerjasama dan menghindari hal-hal yang dapat membatalkan perjanjian kerjasama dengan PIHAK KEDUA. 
  4. PIHAK PERTAMA wajib menyampaikan nilai rupiah yang diinginkan kepada PIHAK KEDUA.
  5. Jika PIHAK KEDUA secara langsung menjual tanah/bangunan kepada pembeli, sama dengan harga yang telah ditetapkan PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA hanya memperoleh komisi sebesar ��% dari harga jual dan biaya administrasi (pengurusan pajak dispenda, pbb, balik nama waris) menjadi tanggungan PIHAK PERTAMA.

Pasal 4
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
  1. PIHAK KEDUA harus bekerja secara professional dan jujur, dengan tidak melanggar peraturan hukum yang berlaku.
  2. PIHAK KEDUA  harus menjaga komitmen kerjasama dan menghindari hal-hal yang dapat membatalkan perjanjian kerjasama dengan PIHAK PERTAMA. 
  3. PIHAK KEDUA berkewajiban mencari pembeli tanah/bangunan untuk PIHAK PERTAMA.
  4. PIHAK KEDUA berkewajiban melakukan promosi dan biaya promosi di tanggung oleh PIHAK KEDUA.
  5. PIHAK KEDUA berkewajiban memberikan uang hasil penjualan tanah/bangunan sebesar nilai rupiah yang telah ditetapkan PIHAK PERTAMA.
  6. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memastikan bahwa uang pembayaran atas tanah/bangunan sudah di transfer pembeli ke rekening PIHAK PERTAMA, sebelum dilakukannya Akad Jual Beli (AJB) di depan Notaris.


Pasal 5

PEMBAGIAN KOMISI / KEUNTUNGAN
PIHAK KEDUA menjual tanah/bangunan sama dengan harga yang telah ditetapkan PIHAK PERTAMA, dengan perhitungan :
-         Nilai Jual Kepada Pembeli                                               =  Rp ������
-         Komisi untuk PIHAK KEDUA  (�.%) dari Harga Jual =  Rp������
Terbilang  :   �����.. Rupiah                                                                       
 
Pasal 6
JANGKA WAKTU PENJUALAN
  1. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ....................... dan berakhir pada tanggal.................... .
  2. Kontrak ini akan diperpanjang dengan sendirinya, ketika sudah dilakukannya panjar oleh pembeli dan sambil menunggu proses pencairan Bank.
  3. Perjanjian ini dapat diperpanjang apabila terdapat kesepakatan diantara kedua belah pihak.

Pasal 7
PENUTUP
  1. Sekiranya ada perubahan harga jual dari PIHAK PERTAMA, maka pemberitahuan tersebut akan disampaikan kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 1x24 jam. 
  2. Apabila terjadi perselisihan mengenai kerjasama ini, kedua belah pihak sepakat setuju untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
  3. Apabila dalam penyelesaian masalah belum terjadinya kata sepakat maka kedua belah pihak sepakat akan membawa permasalahan tersebut ke Pengadilan Negeri.
  4. Surat Perjanjian (Kontrak) ini ditandatangani oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua yang mengikat kedua pihak untuk melaksanakan kewajibannya masing-masing.
  5. Apabila terjadi penyimpangan dari ketentuan-ketentuan dalam perjanjian kerjasama ini yang dilakukan oleh salah satu pihak, seperti : 
  • PIHAK PERTAMA secara sengaja melanggar isi dari pasal 3 dan menjual secara sepihak tanah/bangunan tersebut kepada orang lain sebelum waktu perjanjian kerjasam berakhir, maka PIHAK PERTAMA wajib membayar ganti rugi biaya administrasi kepada PIHAK KEDUA sebesar .............% dari Harga Jual Tanah/Bangunan,-
  • PIHAK KEDUA secara sengaja melanggar isi dari pasal 4, maka PIHAK KEDUA wajib mengganti rugi biaya administrasi sebesar Rp 10.000.000,-
  • PIHAK PERTAMA secara sengaja menunda atau melanggar isi dari pasal 5, maka PIHAK PERTAMA wajib dikenakan hukum pidana dan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.   
Surat Perjanjian (Kontrak) ini di buat dalam rangkap 2 (dua) diantaranya dibubuhi materai tempel secukupnya yang mempunyai kekuatan hukum yang sama.


                                                                                            Pontianak,......................I/2017
PIHAK PERTAMA,                                                            PIHAK KEDUA


MR/MRS...................                                                           MR/MRS....................






    Cara Mendapatkan Modal Usaha (Bagi Mahasiswa)


    Halo hari ini saya ingin berbagi lagi pengalaman waktu saya menjadi mahasiswa dulu. Sebenarnya hobi berdagang sudah ada sejak saya SD. Jaman SD teman-teman sekolah sangat senang mengumpulkan kertas berwarna / loose leaf untuk koleksi atau diary, sehingga timbul ide untuk membeli loose leaf berbagai macam warna dan menjualnya kepada teman-teman. 

    Lalu bagaimana pengalaman saya saat duduk di bangku kuliah ???

    Waktu kuliah saya pernah membuka konter pulsa, dengan bermodalkan uang bulanan dari orang tua. Namun usaha tersebut tidak berjalan lancar, karena lokasi yang kurang strategis, ditambah lagi kesibukan anak kuliahan untuk ngerjain tugas dari Dosen (ngeles!!!)...yah, akhirnya usaha saya bangkrut dan belum balik modal. hikzz

    Hemm, namanya usaha pasti ada pasang surut bukan...tapi kita tetap harus semangat dan tidak boleh berfikir untuk berhenti !!!

    Saya terus saja berkhayal untuk memulai usaha A, B, C.......tapi dari mana modalnya yah??? Kalau cuma ngandalin uang bulanan pastilah tidak cukup dan bisa kelaparan saya di kota orang. hehe

    Eits, saat itu kebetulan ada teman kosan yang minta dianterkan ke kantor pegadaian, untuk menggadaikan TV miliknya. Yup, namanya anak kos udah gak heranlah kalau sampe minjam uang kemana-mana, karena uang bulanan yang telat di kirim atau habis sebelum akhir bulan alias boros.

    Karena beberapa kali mengantarkan kawan ke kantor pegadaian, jadi muncullah ide gila untuk menyekolahkan motor saya ke pegadaian. Kebetulan juga saya akan pulang kampung selama 2 minggu. Yah, daripada motor itu diselimuti debu dan tidak memberikan nilai tambah (added value) lebih baik dititipkan saja sementara waktu di Kantor Pegadaian. Hasil gadai tersebut sebesar Rp. 2.000.000,- lalu saya pergunakan sebagai modal usaha saya.

    Modal tersebut saya belanjakan untuk membeli berbagai macam jenis barang, khususnya barang-barang yang belum banyak di jual di kampung saya, harapannya agar barang tersebut lebih gampang terjual. Karena barang dagangan tersebut saya jual pada saat idul fitri, alhamdulillah bisa habis terjual dan mendapatkan untung bersih sebesar Rp. 2.000.000,-

    Gampang bukan??? dapetin modal usaha dan uang jajan tanpa harus minta ke orang tua asalkan mau bersungguh-sungguh usaha. 

    Jadi buat adek-adek mahasiswa, yang hobinya wirausaha dan masih bingung bagaimana caranya nambah uang jajan, mungkin cerita saya diatas tadi bisa menjadi referensi.

    Intinya apabila adek-adek memiliki niat yang kuat untuk usaha, lakukan tips seperti berikut:
    1. Belilah barang dagangan yang merupakan kebutuhan pokok banyak orang seperti (pakaian/ makanan).
    2. Belilah barang yang menarik / unik seperti (hiasan / pajangan untuk rumah).
    3. Belilah barang tersebut di agen dan secara grosiran (pilih warna, bentuk, tampilan berbeda).
    4. Jangan menerima pembayaran secara kredit, pegang prinsip ada uang ada barang.
    5. Tawarkan barang dagangan tersebut saat kumpul-kumpul keluarga.
    6. Barang dagangan yang belum habis terjual, bisa ditawarkan kepada teman saat berkunjung kerumahnya. Bukankah menjalin silaturahmi bisa memperpanjang umur dan melancarkan rejeki???

    Semoga sukses jualannya ya....see u.